Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!
Advertisement . Scroll to see content

KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya

Senin, 05 Juli 2021 - 22:33:00 WIB
KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya
Pemprov DKI Jakarta mengganti STRP dengan KLBI sebagai syarat pekerja masuk Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI. Hal itu dilakukan karena situs yang digunakan untuk membuat STRP.

"Diganti Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI), nanti disandingkan dengan wajib lapor ketenagakerjaan bahwa ini benar esensial atau tidak," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia pun menjelaskan cara mengajukan KLBI sebagai solusi sementara STRP tidak dapat diakses.

"Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara Jakevo tidak bisa," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut