Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka Ditangkap, Pelaku Mantan Satpam
JAKARTA, iNews.id – Pelaku pembunuhan Nurhayati (36) di Apartemen Green Pramuka City tertangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019). Pelaku berinisial H merupakan mantan sekuriti di apartemen setempat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Merpaung mengatakan, pelaku H ditangkap di Perumnas Klender, Jakarta Timur, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar sudah diamankan, inisial H,” kata Tahan Merpaung, Minggu (6/1/2018).
Menurut dia, pelaku H merupakan mantan sekuriti apartemen setempat. Dari keterangan sementara, pelaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati.
“Motif sakit hatinya masih dalam penyelidikan, barang milik korban tidak ada yang diambil,” ujar dia.
Tahan Merpaung mengatakan, pelaku H terancam pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya Nurhayati ditemukan tewas di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). Korban tewas dengan sepuluh luka tusuk.
“Korban ditemukan tergeletak di lorong tower Chrysant lantai 16. Iya ada dugaan pembunuhan. Di tubuhnya ada 10 luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Dalam mengungkap peristiwa ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi. Termasuk juga CCTV di sekitar lokasi.
"Kami sudah periksa saksi ada enam orang. Pihak sekuriti empat dan pengelola dua," tutur Roma.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto