Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sutradara Terkenal Rob Reiner dan Istri Dibunuh Anak Sendiri!
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Tunarungu di Kemayoran Ternyata Residivis Pencurian, Pernah Tipu Waria di Jakarta Utara

Senin, 13 Desember 2021 - 18:00:00 WIB
Pembunuh Tunarungu di Kemayoran Ternyata Residivis Pencurian, Pernah Tipu Waria di Jakarta Utara
Pelaku pembunuhan pria tunarungu di Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata residivis kasus pencurian. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku pembunuhan pria tunarungu, Yossi Mahesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Selain membunuh Yossi, pelaku bernama Adji Subhi (20) alias Dhika juga membawa kabur barang berharga korban. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku pernah melakukan sejumlah kejahatan lainnya. 

"Tersangka residivis, pertama adalah pencurian besi di Palembang, dan tersangka pernah curi motor di Bandung," kata Tubagus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). 

Seperti diketahui, polisi mengungkap Yossi dan Dhika ternyata kekasih sesama jenis. Terungkap juga pembunuhan dilakukan Dhika setelah dirinya melakukan hubungan dengan korban.

Pelaku juga pernah berhubungan dengan seorang waria pada 26 Nopember 2021 di indekos daerah Sunter, Jakarta Utara. Setelah melakukan hubungan intim dengan waria tersangka membawa kabur HP dan jam tangan. 

"Dia juga melakukan perkara sejenis, dan terakhir pembunuhan (berencana saat ini)," ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Karena diduga melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan maka tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.

"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," ujar Tubagus.

Sebelumnya, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi alias Dhika di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).  

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut