Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Bogor Terungkap, Berawal dari Open BO
BOGOR, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial RMN (40) dalam kamar kos di Jalan Pancasan, Kota Bogor. Kasus ini rupanya berawal dari open booking order (BO).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan awalnya terdapat tujuh orang yang sempat dicurigai sebagai pelaku dalam proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menangkap pelaku yang bernama Agung Prawira (23) warga Ciomas, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan dari CCTV yang kami temukan, kami sempat mencurigai tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti di CCTV atau topi. Tadi malam kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka sehingga mulai hari ini dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Susatyo, Jumat (13/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Michat. Ketika itu, disepakati nominal harga sebesar Rp1 juta antara keduanya.
"Tersangka dan korban janjian lewat Michat. Ada kesepakatan harga disepakati sekitar Rp 1 juta. Tetapi pelaku hanya bawa Rp200.000 akhirnya korban dijerat dengan sarung bantal dan dibekap dengan tisu mulutnya akhirnya meninggal di TKP," tuturnya.
Barang bukti yang juga diamankan yakni sarung bantal, jaket yang dikenakan tersangka dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi karena HP korban diambil oleh tersangka," tutur Susatyo.
Sebelumnya, mayat wanita berinisial RMN (40) ditemukan dalam sebuah kamar indekos di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu 1 Mei 2022. Adapun mayat korban ditemukan sekira pukul 05.45 WIB dalam kondisi tidak wajar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq