Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi: Sementara HS Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Selasa (13/11/2018). Pria 30 tahun itu pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, hingga saat ini, penyidik baru mendapatkan fakta jika HS melakukan pembunuhan satu keluarga itu seorang diri.
"Sementara (tersangka) sendiri. Nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut selain hasil dari pengakuan HS sebagai pembunuh Diperum Nainggolan dan istri serta kedua anaknya, juga hasil dari pemeriksaan saksi dan olah TKP.
"Kasus pembunuhan di Bekasi, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP dan kita melakukan pemeriksaan ahli kemudian dengan beberapa barang bukti, penyidik menyatakan kemaren untuk seorang berinsial HS tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Argo.