Pemeriksaan Calon Jamaah Haji Bekasi, Petugas Sita Belasan Rice Cooker
BEKASI, iNews.id – Belasan alat penanak nasi elektronik (rice cooker) disita petugas dari calon jamaah haji (CJH) saat keluar dari embarkasi Bekasi, Rabu (18/7/2018). Barang bawaan itu diamankan dari CJH kloter 3 Kabupaten Bekasi.
Banyak CJH yang raut wajahnya berubah saat hendak melewati pintu metal detector. Saat pemeriksaan tas melalui monitor, petugas melihat barang-barang dapur di dalam tas CJH. Petugas langsung memeriksa dan menemukan rice cooker. Belasan alat penanak nasi itu ditemukan dari CJH.
Ironisnya, para jamaah mengaku sudah tahu jika alat tersebut dilarang. CJH sengaja menyembunyikan rice cooker di dalam tas koper untuk sekedar coba-coba memanfaatkan kelengahan petugas dan lolos mesin x-ray.
“Buat masak air awalnya, sebenarnya sudah dikasih tahu, ya coba-coba siapa tahu,” kata seorang CJH Khadijah di embarkasi Bekasi, Rabu (18/7/2018).
Panitia penyelenggara ibadah haji Provinsi Jawa Barat sesungguhnya telah menyosialisasikan terkait barang yang dilarang dalam penerbangan. Barang bawaan jamaah haji yang disita petugas dapat diambil kembali saat jamaah kembali ke Tanah Air. Petugas juga menyarankan dapat diambil keluarga ke asrama haji embarkasi Bekasi.

Jumlah kuota calon jamaah Kabupaten Bekasi sebanyak 2.207 orang. Namun yang berangkat dari embarkasi Bekasi sebanyak 2.086, sisanya dimutasi ke provinsi dan kota lain.
Dari 2.086 ini bagi dalam 7 kelompok terbang (kloter). Pertama kloter 3 berjumlah 410 jamaah, kloter 26 dengan 410 jamaah, kloter 40 ada 410 jamaah, kloter 5 sebanyak 214 jamaah, kloter 79 berjumlah 410 jamaah, kloter 6 sebanyak 87 jamaah, dan kloter 96 sebanyak 97 jamaah.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto