Pemerkosaan di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Pelaku dan Korban Naik Angkot Bareng
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial BR (26) sebagai tersangka pemerkosaan perempuan yang kemudian ditelantarkan di pinggir Tol Jakarta-Tangerang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan.
Kabid Humas Polda Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan BR langsung ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah dia diringkus pada Jumat (10/2/2023).
"Ya sudah untuk pelaku BR, sudah ditetapkan sebagai tersangka ya, sebelum satu kali 24 jam sudah dilakukan penangkapan. Saat ini masih proses pemeriksaan dalam proses penyidikan," ujarnya, Minggu (12/2/2023).
Diketahui, BR memerkosa dan menganiaya perempuan di semak-semak pinggir Tol Jakarta-Tangerang. Keduanya bertemu lewat media sosial.
Korban ditemukan oleh polisi yang sedang melakukan patroli. Korban kemudian langsung dibawa untuk diamankan sedangkan polisi sendiri masih menyelidiki kasus tersebut.