Pemilik Pinjol di Cengkareng Diduga WNA, Polisi Temukan Bukti Percakapan Bahasa Asing
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengusut sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat diduga milik warga negara asing (WNA). Dalam kasus ini, polisi menemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol menggunakan bahasa asing.
Saat ini WNA itu tengah diburu. Dia belum menjelaskan detail mengenai identitas WNA tersebut.
"Dugaan WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator (penerjemah). Makanya kami akan kembangkan untuk ke depannya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Diketahui, kasus sindikat pinjol ilegal ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Editor: Kurnia Illahi