Pemkab Bekasi Bakal Denda Rp50 Juta Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan!
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindak tegas masyarakat yang buang sampah sembarangan. Besaran dendanya pun tak main-main, yakni mencapai Rp50 juta.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan besaran denda yang dipatok dilakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Apalagi, bila sampah tersebut berasal dari perusahaan.
“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” kata Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).
Dani menambahkan, ia juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Bahkan, jajarannya telah melakukan patroli di beberapa lokasi.
“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” tutur dia.
Dalam kesempatannya, dirinya juga meminta masing-masing kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Dengan begitu, lingkungan bisa bersih dari sampah.
“Untuk itu camat sudah menangani. Kalau bisa oleh kecamatan, kalau tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalau ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal ditempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang disitu kita tangkap lagi,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin