Pemkab Bekasi Imbau Restoran hingga Warung Makan Tak Buka Siang Hari selama Ramadhan
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau restoran hingga warung makan tidak beroperasi pada siang hari selama Ramadhan. Tujuannya untuk menciptakan suasana kondusif.
"Untuk pengusaha jasa makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya agar tidak membuka serta menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan Ramadhan," ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).
Dia juga meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha makanan dan hiburan selama Ramadhan.
"Saya pesankan agar seluruh perangkat daerah untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat usaha yang berkaitan makan, minum dan hiburan, agar mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran," kata Dani.
Dalam momentum Ramadhan ini, Dani mengajak saling bermusafahah agar bisa memasuki Ramadhan dengan hati yang bersih.