Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026 Beserta Waktu Isya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Tahun Baru Islam

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:58:00 WIB
Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Tahun Baru Islam
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan surat edaran melarang tempat hiburan malam beroperasi saat tahun baru Islam, Rabu (19/7/2023). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dani juga memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha tempat hiburan untuk menaati hal tersebut. Dia mengatakan akan memberikan sanksi jika pemilik nekat mengoperasikan tempat hiburan.

"Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut