Pemkab Bekasi Siapkan 2 Hotel di Cikarang untuk Isolasi Pasien Covid-19
BEKASI, iNews.id – Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 diminta tidak menjalani isolasi mandiri di rumah. Sejumlah fasilitas disiapkan bagi warga Kabupaten Bekasi.
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan dua hotel di wilayahnya untuk dijadikan tempat isolasi mandiri terpusat bagi pasien Covid-19. Rencananya, dua hotel yang dipersiapkan itu berada di kawasan Jabebaka, Kecamatan Cikarang Utara.
”Kita siapkan dua hotel untuk tempat isolasi mandiri di kawasan Jababeka, lokasi dan tempatnya sedang kita siapkan,” ujar Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa (22/9). Menurut dia, dua hotel tersebut dipersiapkan untuk bisa menampung 200 orang dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Pemerintah Kabupaten Bekasi atas perintah Pemerintah Pusat mewajibkan pasien Covid-19 OTG dan gejala ringan dilakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah.
”Dari Satgas BNPB itu, kita dahukukan mereka yang rumahnya kecil, tinggal di kosan itu karena jika isolasi di situ justru berpotensi terjadinya klaster keluarga,” katanya.