Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk menunda sepekan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020. Pilkades di Bekasi rencananya akan dilaksanakan 13 Desember 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan penyelenggaraan Pilkades dijadwalkan menjadi 20 Desember 2020. Keputusan itu diambil untuk menyiapkan secara mantap protokol kesehatan demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat dari covid-19.

“Kita tunda karena adanya surat Mendagri dan melihat Pilkades ini belum siap sesuai protokol Covid-19,” kata Ida di Bekasi, Kamis ((10/12/2020).

Dalam surat nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 8 Desember 2020 lalu, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500 maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.

"Atas dasar surat tersebut kami melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi serta jumlah TPS ditambah,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut