Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebab, klaster industri sempat meledak dan menjadi salah satu penyebaran covid-19 di wilayah Bekasi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 530/SE-39/Perindustrian yang dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan covid-19 di Kabupaten Bekasi. Peningkatan kasus covid-19 juga terjadi di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.
"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan WFH sebanyak 75 persen dan WFO 25 persen,” katanya di Bekasi, Rabu (30/6/2021).
Untuk zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen serta penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran. Selain itu, kata dia, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.
"Jadi seluruh karyawan tidak diperbolehkan keluar daerah, ini untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah kami,” ucapnya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar. Pekerja yang diisolasi di fasilitas terpusat yakni mereka yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah dan perusahaan bertanggung jawab atas kesembuhan karyawannya.
Surat Edaran itu juga menyebutkan tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar covid-19 serta melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.
Editor: Rizal Bomantama