BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menyusun Rencana Ditail Tata Ruang (RDTR) Kota Cibinong Raya. Nantinya kawasan tersebut akan perbanyak sentra bisnis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan pemkab akan melakukan revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
4 Fakta PLTN Barakah di UEA yang Jadi Target Serangan Drone Iran
"Kemudian kita akan menyusun Rencana Ditail Tata Ruang (RDTR) Cibinong Raya yang terdiri dari tujuh kecamatan," katanya, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, yang masuk RDTR Kota Cibinong Raya yakni Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Sukaraja, Citeureup, Bojonggede, Tajurhalang dan Kemang.
Kampoeng China di Bogor Sepi Pengunjung, Pedagang Tutup Lapak
"Berikutnya di Kota Cibinong Raya seperti wilayah Sentul dan Sukaraja akan menjadi kawasan Central Bisnis District (CBD). Kemudian tujuh kecamatan tadi akan kami perbanyak sentra bisnisnya," kata Burhanudin.