Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bogor Naikkan Sanksi Denda Pelanggaran Tak Bermasker Jadi Rp100.000

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 21:00:00 WIB
Pemkab Bogor Naikkan Sanksi Denda Pelanggaran Tak Bermasker Jadi Rp100.000
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat penerapan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker dinaikan Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan denda senilai Rp100.000 tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No. 42 tahun 2020.

"Salah satu alasannya, kasus positif (Covid-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ujar Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8/2020).

Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada 2 sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa berupa teguran lisan serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.

Pemkab Bogor kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut