Pemkab Bogor Segel Pengolahan Limbah Pabrik di Gunung Putri karena Cemari Sungai Cileungsi
BOGOR, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel tempat pengolahan limbah salah satu industri di wilayah Gunung Putri. Pasalnya, limbah industri tersebut mencemari Sungai Cileungsi.
"Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai aturan," kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan temuan petugas di lapangan, pelanggaran yang ditemukan yakni ada saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi. Kemudian, ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga mencemari sungai.
"Atas pelanggaran itu dilakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) artinya menutup sementara instalasi pengolahan air limbah perusahaan dan menutup permanen saluran bypass ke Sungai Cileungsi," ucapnya.
Perusahaan tersebut, harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah. Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan.
"Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah lanjutan bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha," tuturnya.