Pemkab Tangerang Siap Pecat ASN jika Terbukti Terlibat Terorisme
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:23:00 WIB
Dia mengungkapkan, TO yang merupakan terduga teroris tersebut memang benar adalah seorang ASN golongan 2D.
Apabila, telah jelas dan tuntas hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, maka Majelis Disiplin Pemkab Tangerang akan menentukan sanksi hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.
"Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana (tim Densus 88)," ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq