Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bekasi akan Proses Hukum Orang yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000

Minggu, 23 Januari 2022 - 20:16:00 WIB
Pemkot Bekasi akan Proses Hukum Orang yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000
Minyak goreng Rp14.000 di beberapa ritel modern ludes terjual (foto: Advenia Elisabeth/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menjual minyak goreng di atas harga Rp14.000. Pasalnya, saat ini harga minyak goreng di ritel sudah sama rata sebesar Rp14.000.

"Yang jelas kalau memang ada, orang yang menjual di atas harga Rp14.000, ya nantinya ada langkah-langkah hukum oleh pemerintah," ucap Kepala Disperindag Bekasi, Tedi Hafni, Minggu (23/1/2022).

Tedi mengakui, dengan sama ratanya harga minyak goreng maka bisa terjadi fenomena 'panic buying' di masyarakat. Sehingga membuat stok minyak goreng di ritel habis.

"Justru dari adanya minyak goreng murah ini, ada beberapa masyarakat yang turut panic buying modelnya. Terutama bagi masyarakat yang di sekitar wilayah perumahan-perumahan yang ada seperti Indomaret, Alfamart. Jadi mereka banyak ada Indomaret dan Alfamart yang kehabisan barang terkait hal itu," ujarnya.

Guna mengantisipasi fenomena panic buying, Pemkot Bekasi membatasi pembelian. Warga hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut