Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Rujukan Pasien Positif Corona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk merujuk pasien virus corona (Covid-19) ke rumah sakit di luar Kota Bekasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2286/Dinkes yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertanggal 27 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut juga ditulis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan utama dalam penanganan pasien virus corona.
"Warga Kota Bekasi dengan indikasi Covid-19 dilarang dirujuk ke luar Kota Bekasi," ujar Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (1/4/2020).
Selain itu Pemkot Bekasi sudah menyiapkan 2 rumah sakit alternatif untuk mengantisipasi penumpukan pasien virus corona.
Update Corona DKI Jakarta 1 April: 808 Positif, 50 Sembuh, 85 Meninggal
"Apabila daya tampung ruang isolasi di seluruh rumah sakit Kota Bekasi penuh, akan dipersiapkan di Islamic Center dan Stadion Patriot Chandrabaga," ucapnya.