Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp186 Juta Denda Pelanggaran Prokes sejak Januari 2021
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat hingga kini telah mengumpulkan denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Rp186 juta. Denda itu dikumpulkan dari Januari 2021 hingga 9 September 2021.
Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira mengatakan sejauh ini tidak ada warga selaku pelanggar protokol kesehatan memilih sanksi kurungan penjara selama operasi yustisi berlangsung. Dia menegaskan penerapan sanksi sosial maupun denda masih dilakukan hingga kini.
"Tidak ada kurungan penjara, mereka memilih membayar denda,” katanya di Bekasi, Kamis (9/9/2021).
Pada 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 denda terkumpul mencapai Rp136.255.000. Denda sebesar itu terkumpul dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha. Sementara, 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran, dan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial.