DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengimbau warga tidak menyelenggarakan lomba 17 Agustus 2021. Termasuk kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang untuk menekan penyebaran covid-19.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/393-PROMENTASI tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Putin: Ukraina Dipimpin oleh Geng Kriminal yang Duduk di Toilet Emas
Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.
Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan pemkot. Antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.
Jokowi: Kemenangan Greysia-Apriyani Kado Ulang Tahun Kemerdekaan
Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.
Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak serta elektronik, dan lain-lain.
"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa (3/8/2021).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku