Pemkot Jakarta Timur Awasi Ketat PSBB di Lingkungan Perkantoran
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memantau secara ketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan perkantoran. Petugas akan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, proses pemantauan melibatkan jajaran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur.
"Karena saat ini klasternya ada di perkantoran dan tempat kerja, maka itu dilakukan pengawasan lebih pada perkantoran dan menjadi prioritas utama," ujar Budhy di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dia menuturkan, perkantoran yang kedapatan melanggar aturan PSBB akan ditindak sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Tindakan tersebut berupa penutupan sementara tempat kerja.
"50 persen kapasitas untuk 11 sektor usaha yang esensial dan maksimal 25 persen kapasitas untuk di luar sektor esensial," tuturnya.
Sedikitnya, 240 personel Satpol PP, kata dia dikerahkan untuk memastikan PSBB berjalan baik di lingkungan perkantoran. Personel akan dibagi dalam 2 sif, pagi dan sore.
"Kerena memang untuk pagi dan sore kekuatan Satpol PP padat. Ini personel dari kota dan kecamatan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi