Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Jakbar Latih 900 Warga Jadi Sopir
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakbar Sidak di Kebon Jeruk, 1 Tempat Usaha Ditutup Langgar PSBB

Senin, 21 September 2020 - 15:31:00 WIB
Pemkot Jakbar Sidak di Kebon Jeruk, 1 Tempat Usaha Ditutup Langgar PSBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bussines Park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). (Foto: Yan Yusuf/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bussines Park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Dalam sidak itu salah satu tempat usaha ditutup sementara karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, tempat usaha itu kedapatan tidak menerapkan physical distancing dan pengecekan suhu tubuh.

Menurutnya, penutupan selama 3 hari untuk penyemprotan cairan disinfektan. “Sekarang perusahaan itu sedang dilakukan berita acara pemeriksaan,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada semua tempat usaha maupun perkantoran untuk disilpin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Perkantoran yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

"Sekarang bukan bicara soal denda atau sanksi, tapi lebih penting bagaimana menyelamatkan jiwa masyarakat, bagaimana melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut