Pemkot Jakpus : 400 Pelanggar Bangunan Akan Disidang
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 400 subjek pelanggar bangunan dan tata ruang segera dilakukan pemberkasan untuk sidang yustisi. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini sedang melakukan pemberkasan dan penyidikan.
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakpus Syahruddin mengatakan, jumlah pelanggar bangunan tersebut periode 2020-2021.
"Hari ini ada 50 orang yang diperiksa, pemberkasan dan penyidikan dibagi dalam dua sesi pagi dan siang," ujar Syahrudin di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dia menuturkan, dari 400 orang yang tercatat sebagai subjek pelanggar bangunan dan tata ruang, ada 100 pelanggar tingkat kota yang dilakukan pemanggilan pada Selasa dan Kamis (18/11 Nomvember 2021). Sementara sisanya, pemberkasan dilakukan di tingkat kecamatan.
Sejumlah berkas yang diperiksa oleh petugas, kata dia Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan bangunan sesuai yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Poin yang diperiksa adalah kesesuaian pelaksanaan kegiatan bangunan di lapangan dengan IMB yang diterbitkan oleh PTSP," katanya.
Menurutnya, usai pemberkasan dan penyidikan, Sudin Citata akan melakukan sidang yustisi dengan bekerja sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dilakukan pada 2 Desember mendatang secara daring karena penyesuaian aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, dalam sidang yustisi, hakim akan memutuskan hukuman denda bagi para pelanggar, yakni maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan.
"Hakim yang akan memutuskan para pelanggar didenda berapa sesuai Perda 10 Tahun 2012. Kami kasih rekomendasi denda paling mahal itu Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi