Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Diketuai Airlangga
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022.
"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian," bunyi Perpres tersebut.
Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Tim Koordinasi akan dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.