JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat tersebut bisa diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel Winarto mengatakan, kewajiban sertifikat vaksin bertujuan untuk melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar Covid-19.
Rusia Akan Uji Coba Senjara Nuklir jika Negara Lain Melakukannya
"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” ujar Winarto di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Selain untuk layanan administrasi, kata dia kewajiban bukti vaksinasi juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah dan wajib menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Penampilan Yahya Waloni di Bareskrim, Pakai Sandal dan Syal Hijau Menuju Ruang Pemeriksaan
“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” katanya.
Singgung Pejabat Beli Mobil Dinas Baru, Megawati : Mau Mejeng Apa Saking Belum Pernah Merasakan
Dia berharap masyarakat yang akan mengurus administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan Covid-19.
“Kita saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” ucapnya.
Menurutnya, kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku