Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Azia Ngaku Kabur, dari Bahasa India sampai Cincin Mahal Ikut Dibahas!
Advertisement . Scroll to see content

Timbulkan Efek Jera, Hidayat Nur Wahid Minta Youtuber Muhammad Kece Dihukum Maksimal

Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:20:00 WIB
Timbulkan Efek Jera, Hidayat Nur Wahid Minta Youtuber Muhammad Kece Dihukum Maksimal
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah cepat polisi merespons dugaan penodaan agama oleh Youtuber Muhamad Kece. Pernyataan Muhammad Kece dinilai meresahkan masyarakat karena bisa mengganggu kerukunan beragama.

Hidayat berharap Muhammad Kece dihukum maksimal. Tindakan tegas ini untuk menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. 

“Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” ucapnya. 

Menurutnya, kasus hukum ini harus diselesaikan hingga tuntas dan perlu didalami ada tidaknya unsur kesengajaan pihak tertentu yang ingin mengadu domba antarumat beragama.

"Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut