Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Tangerang Berlakukan SIKM, Saksikan di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB

Jumat, 07 Mei 2021 - 16:28:00 WIB
Pemkot Tangerang Berlakukan SIKM, Saksikan di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB
iNews Sore mengulas pemberlakuan SIKM di Kota Tangerang, Jumat (7/5/2021) pukul 16.30 WIB. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang resmi mengeluarkan aturan terkait Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk Kota Tangerang harus memiliki SIKM selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan masyarakat pekerja sektor informal maupun non-pekerja wajib membawa SIKM. Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sebelumnya DKI Jakarta juga memberlakukan SIKM bagi warganya untuk membatasi pergerakan orang. Keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap efektivitas SIKM selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Efektifkah pemberlakukan SIKM ini? Saksikan berita dalam iNews Sore pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut