TANGSEL, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten resmi mencabut izin operasional karaoke dan spa di Hotel Venesia di Serpong. Pencabutan izin terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain itu pencabutan izin juga terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi terselubung menggunakan voucher. Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan Sapto Pratolo menjelaskan izin operasional karaoke dan spa di Hotel venesia baru dikeluarkan September 2019 dan telah diperpanjang.
Kekejaman RSF di El-Fasher: Ratusan Mayat Warga Sipil Dikubur di Kuburan Massal, Lainnya Dibakar
"Dua izin yang dicabut yaitu izin operasional massage dan karaoke," kata Sapto di Kantor Pemkot Tangsel, Senin (24/8/2020).
Sapto menjelaskan dasar pencabutan izin operasional yakni pelanggaran PSBB. Setelah ini pengelola diperkenankan mengajukan izin baru untuk operasional.
Modus Karaoke Venesia BSD, Matikan Lampu Depan agar Tak Terlihat Beroperasi
"Setelah ini perizinan bisa diajukan kembali dengan syarat yang harus dipenuhi dan sama dengan sebelumnya. Tapi namanya bukan perpanjangan lagi, tapi pengajuan untuk izin baru," ucapnya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri melakukan razia di tempat karaoke dan spa Hotel Venesia pada Rabu (19/8/2020) malam. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan 47 perempuan yang diduga menjadi korban praktik TPPO.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku