Pemkot Tangsel Larang Diskotik hingga Rumah Pijat Beroperasi selama Ramadhan
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang 10 jenis usaha industri pariwisata hiburan beroperasi selama Ramadhan. Larangan itu diatur dalam surat edaran wali kota.
"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).
Adapun 10 jenis usaha yang dilarang beroperasi yakni klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiard, live musik skala besar kecuali bernuansa Islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.
"Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," katanya.
Sementara pembatasan jam operasional meliputi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan semua usaha tersebut akan disesuaikan edaran yang ada.
Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Selama puasa, kata Benyamin, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika.
"Saya sudah rapat dengan forkopimda dengan dandim kajari, Kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan himbauan kita sudah terbitkan himbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat