Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Pohon Tumbang, Pramono Pastikan 62.000 Pohon Sudah Dirapikan
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Kemayoran, Ahli Waris Bisa Klaim Uang Santunan

Jumat, 03 November 2023 - 17:50:00 WIB
Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Kemayoran, Ahli Waris Bisa Klaim Uang Santunan
Korban dibawa dengan ambulans (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pengendara sepeda motor tertimpa pohon hingga tewas di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) siang. Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan ahli waris korban bisa mengklaim uang santunan sebesar Rp50 juta.

"Asuransi ya, klaim asuransi akibat pohon, kejadian pohon entah itu tumbang, patah cabang. Kalau korban meninggal biasanya ada uang duka sekitar Rp50 juta, tadi saya udah ngecek ke dinas," kata Mila saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

Mila menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan ahli waris untuk dapat mengklaim uang tersebut.

"Syaratnya biasanya ada kronologi kejadian, itu kan sudah kita dapat, terus ada saksi-saksi, terus ada foto kejadian, nah selain (uang) korban manusia, ada juga (asuransi) motornya, nah itu nanti bisa diurus untuk dikenain klaimnya, terus biasanya KTP," ucap Mila.

Sebelumnya, salah seorang warga, Deny, mengatakan korban ketiban pohon saat melintas di jalan tersebut. Batang pohon mengenai kepala korban, lalu kepala mengenai aspal.

"Kebetulan pas dia lagi lewat ketiban pohon langsung, kepalanya langsung terbentur sama aspal," ucap Deny.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut