Pemprov Akan Berikan Nama Baru Tiga Pulau Reklamasi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan nama baru bagi lahan-lahan pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta yang sudah terlanjur jadi. Pulau tersebut yakni pulau C, D dan G.
"Besok (Senin) dikasih nama pulaunya," kata Anies usai menghadiri peresmian tilang Elektrik atau ETLE di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Minggu (25/11/2018).
PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta mendapatkan tugas untuk melakukan perancangan dan mengelola tiga pulau tersebut.
Hal itu didukung dari keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2018 yang berisi tentang penugasan kepada perseroan terbatas Jakarta Propertindo dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
"Setelah ketentuannya ada baru kita bisa membangun jangka panjang, tapi ini antara, sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat," ujar Anies.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau reklamasi pesisir pantai utara Jakarta dibatalkan. Permintaan pemprov tersebut diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Pada surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta pembatalan dan penundaan HGB yang diberikan kepada pihak ketiga di pulau C, pulau D, dan pulau G. Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017.
Editor: Djibril Muhammad