Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ayah Tiri Alvaro Kiano Pernah Tulis Pesan: Gimana Caranya Gue Balas Dendam
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Akan Segel 49 Reklame di Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono

Senin, 14 Januari 2019 - 19:40:00 WIB
Pemprov Akan Segel 49 Reklame di Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengidentifikasi sebanyak 49 reklame di Jalan Gatot Subroto hingga MT Haryono, Jakarta Selatan, telah menyalahi aturan. Dalam waktu dekat, puluhan reklame berukuran besar itu akan disegel.

“Secara keseluruhan berada di koridor Gatot Subroto hingga MT Haryono,” kata Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H Mamur, Senin (14/1/2018).

Menurut dia, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Ada 49 reklame yang dinilai menyalahi aturan tata ruang kota.

“49 reklame yang akan ditertibkan. Sebanyak 48 berada di Gatot Subroto hingga MT Haryono, sisanya di Jalan Sisingamangaraja," tutur dia.

Dia memperingatkan pemilik reklame segera mentaati aturan dan menurunkan reklame secara mandiri. Pasalnya, reklame berdiri di koridor Gatot Subroto dan MT Haryono yang berada di lokasi terlarang.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria menuturkan, ada sekitar 80 reklame bandel di Jakarta Utara yang sudah diidentifikasi. Namun, beberapa reklame telah dibongkar pemiliknya secara mandiri.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut