Pemprov DKI Akan Ubah Jalan Protokol seperti Kota Negara Maju
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta sejak akhir 2018 gencar menertibkan reklame liar di kawasan kendali ketat, seperti jalan protokol. Selain menyangkut pajak, penertiban reklame bertujuan untuk mengubah Jakarta menjadi seperti kota-kota besar di negara maju.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penertiban diharapkan menjadi momentum bagi penyedia jasa iklan media luar ruang untuk mengganti billboard dengan media light emitting deode (LED).
"Kalau yang pernah jalan ke Hongkong, Singapura, kan kita jalan di Orchard (Road) itu LED semua, enggak ada billboard-billboard. Nah Jakarta ingin seperti itu, rapi," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/2/2019).
Saat ini media LED baru dipasang di dinding gedung-gedung Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Jalan protokol lainnya di Jakarta juga diharapkan menggunakan LED agar kawasan itu lebih rapi dan estetik dipandang oleh mata.
Langkah ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut menyangkut pemasangan LED di jalan-jalan protokol yang merupakan kawasan kendali ketat. "Jadi, tidak hanya untuk penertiban, juga untuk estetika kota," katanya.
Selain memiliki nilai estetika, model iklan jenis LED akan meningkatkan pendapatan daerah. Pajak iklan LED lebih mahal dibandingkan billboard yang menggunakan tiang dipinggir jalan.
"LED (iklan) per detik, per menit, per jam, ada hitungannya. Adanya itu, otomatis penerimaan (pajak) kita akan meningkat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi