Pemprov DKI Akan Verifikasi sebelum Nonaktifkan NIK KTP Warga Pindah Domisili
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum nonaktifkan NIK KTP warga Jakarta yang pindah domisili. Penonaktifan NIK dimulai setelah Lebaran atau April 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut Pemprov Jawa Barat menyambut baik penertiban NIK KTP tidak sesuai domisili karena warga harus tertib administrasi kependudukan.
"Kita sedang melaksanakan penghitungan dan verifikasi, validasi, supaya kita tidak salah nanti mengambil kebijakan itu. Kita juga ada help desknya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam bisa diaktifkan kembali," kata Joko Agus, Rabu (3/4/2024).
Joko meminta masyarakat bisa memahami kebijakan penonaktifan NIK KTP karena amanat undang-undang.
NIK Warga Ber-KTP DKI Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan, TNI-Polri Dikecualikan
"Kemudian juga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tentunya seperti misalnya bansos nih orang yang tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan itu, nah ini supaya tidak salah sasaran, itu saja," ucap Joko.
Agus menegaskan penertiban data NIK KTP DKI yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta dapat rampung sebelum Pilkada Serentak pada November mendatang.
Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
"Oh iya mudah-mudahan sih bulan April ini sudah bisa dimulai. Untuk yang meninggal dan RT-nya tidak ada itu langsung kita nonaktifkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan sudah mengantisipasi keluhan warga yang memprotes kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut.
DPRD DKI Minta Penertiban NIK Warga KTP Jakarta Ditunda
" Sudah ada posko di kelurahan dan nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi langsung dengan pak RT dan pak RW di lapangan by NIK by address sesuai jam kerja," kata Budi Awaluddin.
Editor: Faieq Hidayat