Pemprov DKI Bakal Batasi Jam Operasional Restoran Terkait Korona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi jam operasional restoran. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona atau covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan, rencana pembatasan jam operasional ini dilakukan jika keadaan penyebaran virus korona semakin parah. Hal ini juga sesuai dengan instruksi gubernur (Ingub) terkait penanggulangan virus korona.
"Iya (kemungkinan ada) mas," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Cucu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum bisa membeberkan secara detail soal rencana pembatasan itu. Saat ini, menurut dia, Pemprov masih bekerja untuk menekan angka penyebaran di Ibu Kota.
"Lagi dirumuskan dulu aturannya. Ini masih dirumuskan," ujarnya.
Selain larangan mengunjungi tempat keramaian dan pembatasan restoran arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait virus corona jika semakin parah, adalah membatasi aktivitas sekolah, isolasi daerah epicentral, pembatalan izin yang sudah dikeluarkan dan menyiapkan prosedur pembatalan dan penutupan berbagai aktivitas publik.
Sedangkan arahan jangka pendek atau langsung, yaitu tidak ada lagi salaman; pelaksanaan Instruksi Gubernur 16 Tahun 2020; Seluruh fasilitas pemprov harus menyediakan sabun cuci tangan dan disinfektan; HBKB 2 minggu ke depan ditiadakan; Perketat pembatasan acara publik; Batalkan seluruh acara yg berisiko penyebaran Covid 19; Semua PNS DKI yg menjalani karantina atau dirawat karena terjangkit atau diduga terjangkit TKD tidak akan dipotong, dengan beban kerja disesuaikan.
Editor: Djibril Muhammad