Pemprov DKI Bakal Sanksi Kepala Sekolah dan Guru yang Biarkan Praktik Bullying Pelajar
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang membiarkan terjadinya praktik bullying pelajar. Pembiaran dinilai sama dengan kelalaian.
"Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku, tapi guru juga, kepala sekolah kan bertanggung jawab jika ada pembiaran, kelalaian, kalau ada hal yang menyebabkan terjadi perundungan tersebut," ujar Taga, Jumat (1/3/2024).
Kepala sekolah dan guru seharusnya sudah memahami perilaku anak didiknya masing-masing dan sudah mengantisipasi potensi terjadinya bullying.
"Misal, sudah tahu nih ada indikasi anak itu suka berbuat melakukan perundungan terhadap temannya, sudah dilaporkan, tapi guru itu tidak bertindak," kata Taga.
Taga menyatakan, Pemprov DKI tidak hanya bersikap tegas dengan mencabut KJP untuk anak yang terbukti terlibat kriminal seperti tawuran atau perkelahian. Pemprov juga harus tegas kepada pihak sekolah.
"Makanya jika terjadi itu, maka guru bertanggung jawab, itu ada sanksi tapi mungkin tidak pemecatan. Ada Pergub yang mengatur hal itu untuk ditangani dari siswa maupun pelaku atau guru," katanya.
Pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting agar dapat dirasakan manfaatnya oleh murid.
Editor: Reza Fajri