Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tersebut berupa tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang itu bersama kepolisian.
“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata Asep, Rabu (2/8/2023).
Sejauh ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang maka masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.
“Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” ujar Asep.
Asep belum memastikan kapan waktu penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi. Dia hanya menyebut sanksi tilang bakal diberlakukan secepatnya.
“Mudah-mudahan kita akan dalam sebulan, dua bulan ini lah (lakukan tilang uji emisi),” kata Asep.
Editor: Reza Fajri