Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan dan Kendaraan

Senin, 16 September 2019 - 19:20:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan dan Kendaraan
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak daerah dan pembebasan sanksi pajak. Keringanan pajak tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, keringanan tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB hingga 2012 sebesar 50 persen. Kemudian, 2013-2016 keringanan PBB P2 sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

"Program keringanan pajak daerah ini diberikan terhadap tunggakan PKB, BBN-KB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya dan PBB P2," ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Selain itu, ada sembilan jenis pajak di Provinsi DKI Jakarta yang diberikan pembebasan sanksi. Penghapusan sanksi administrasi piutang tersebut terhadap pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame yang utang sampai 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai 16 September sampai 30 Desember 2019," katanya.

Dia berharap keringanan pajak daerah dapat mengeliminasi piutang pajak daerah yang ada di masyarakat.

"Diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda, selain itu kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut