Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar usai Jadi Sarang Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat. Hal itu setelah terungkapnya kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba di dua hotel tersebut. Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas peredaran narkoba.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka
Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.
Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tutur Andhika.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan operasi penindakan dilakukan usai mendapat informasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu.
Polisi pun melakukan undercover buy ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami) DEP alias Mami Dania alias Tania.
"Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," kata Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Menurut Eko, Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin. Setelahnya petugas memeriksa kamar B-02 di hotel tersebut dan mengamankan 5 pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.
Kemudian, petugas memeriksa ruangan lainnya dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Ia mengaku menerima vape itu dari waiter hotel yang tak diketahui namanya
Editor: Puti Aini Yasmin