Pemprov DKI Godok Aturan Tarif Integrasi Transportasi Rp10.000, Ini Skemanya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memproses Keputusan Gubernur (Kepgub) soal rencana penerapan tarif integrasi transportasi umum Rp10.000 di Ibu Kota. Berikut aturan skemanya.
"Kepgub (tarif) integrasi terus kami proses," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut, Ariza memaparkan skema tarif integrasi transportasi jika diterbitkan akan memudahkan masyarakat. Sebab, masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp10.000 selama tiga jam.
Untuk itu, Ariza akan memastikan bahwa semua transportasi di DKI Jakarta terintegrasi satu sama lain. "Pokoknya kami pastikan transportasi di Jakarta akan terintegrasi antarsemua moda yang ada," kata dia.
Sementara itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan.
"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," ucap Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Editor: Puti Aini Yasmin