Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:58:00 WIB
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen
suasana resepsi pernikahan (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PPKM Mikro mulai 23 Maret-5 April 2021. Dalam PPKM mikro kali ini, acara resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat.

Hal itu terungkap dari unggahan akun instagram @disparekrafdki, Rabu (24/3/2021) malam. Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.

"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," kata dalam keterangan unggahan itu.

Dalam aturan baru itu, kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat. Untuk akad nikah atau pemberkatan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang, dengan jam operasional jam 06.00-17.00 WIB," katanya.

Sedangkan, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas lokasi pernikahan. Waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Selain akad dan resepsi pernikahan. Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen, kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah, dari sebelum Pukul 19.00 WIB menjadi Puku 20.55 WIB.

Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk dalam kategori, tujuh di antara wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut