Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Belum Izin dan Timbulkan Kerumunan, Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara Dibubarkan

Senin, 18 Januari 2021 - 22:14:00 WIB
Belum Izin dan Timbulkan Kerumunan, Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara Dibubarkan
Satpol PP membubarkan resepsi pernikahan di sebuah gedung di Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di sebuah gedung di Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Acara tersebut dibubarkan karena penyelenggara belum mengantongi izin.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebut acara tersebut dibubarkan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dia menyebut pengelola gedung juga terkena teguran.

"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kami beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Pembubaran acara pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta Utara yang terdiri atas Satpol PP, Polisi, dan TNI. Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut