Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits 2025, Spot Instagramable Banget!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Akan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan Anies

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:30:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Akan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi itu tidak untuk menghukum masyarakat melainkan menjamin kesehatan dan kesejahteraan.

Penjelasan Anies itu disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

“Tidak untuk menghukum masyarakat melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Riza.

Riza menjelaskan usulan revisi perda itu juga dilakukan agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Apabila revisi itu disetujui DPRD DKI Jakarta, Anies berharap penegakan perda dapat dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dari aparat.

“Humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” kata Anies.

Penjelasan dari eksekutif dalam forum yang dipimpim Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tersebut dilakukan setelah legislatif mempertanyakan urgensi revisi perda tersebut. Mohamad Taufik mengatakan penjelasan dari Gubernur DKI itu akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta bersama pihak eksekutif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut