Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Bahas SIKM dengan Polda Metro Jaya Hari Ini

Selasa, 27 April 2021 - 10:17:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bahas SIKM dengan Polda Metro Jaya Hari Ini
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan SIKM kembali diberlakukan 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan petunjuk teknis soal pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di waktu larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan rencananya rapat membahas SIKM dengan Polda Metro Jaya digelar hari ini, Selasa (27/4/2021).

"Terkait SIKM nanti kami akan cek ya. Kami akan rapat dengan Polda Metro (hari ini)," kata Riza di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Politikus Partai Gerindra itu belum bisa banyak berkomentar terkait SIKM. Menurutnya hal itu akan dibahas dulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

"Nanti kami cek kembali apa yang menjadi kebijakan. Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui 6-17 (Mei 2021) kan memang diberlakukan SIKM. Namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kita akan diskusikan kembali dengan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan meski SIKM dipastikan diterapkan pada periode larangan mudik, namun hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.

Saat ini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional dari Kementerian Perhubungan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut