Pemprov DKI Jakarta Bakal Sanksi PNS yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Nataru
JAKARTA, iNews.id - Sanksi akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang nekat melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Chaidir menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 50% persen PNS untuk work from home (WFH) selama libur Nataru berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diwajibkan melaporkan kerja melalui system E-Kinerja. Selain itu, kinerja PNS di DKI Jakarta akan langsung diawasi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing.
"Yang menjalankan WFH dan work from home (WFO) setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga melarang PNS di ibu kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.
Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.
"Cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari," ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis (17/12/2020).
Cuti bersama ASN bisa dilakukan pada 14 Agustus 2020 saat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Kemudian pada 28 dan 30 Oktober 2020 saat Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 24 Desember 2020 Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 untuk pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," bunyi edaran Pj Sekda DKI Jakarta itu.
Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Editor: Rizal Bomantama