Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Keluar Kota saat Libur Akhir Tahun, Ini Respons Menpan-RB

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:30:00 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Keluar Kota saat Libur Akhir Tahun, Ini Respons Menpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merespons kebijakan Anies Baswedan melarang ASN Pemprov DKI Jakarta keluar kota saat libur akhir tahun. (Foto: Kemenpan RB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 yang salah satunya melarang aparatur sipil negara (ASN) pemprov keluar kota saat libur akhir tahun 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pun angkat suara terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya kebijakan terkait mobilitas ASN diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Tjahjo juga menjelaskan kebijakan seperti itu bisa diambil pemerintah daerah dengan mencermati perkembangan covid-19 di wilayah masing-masing, apalagi Jakarta masih masuk zona merah.

“Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan covid-19 di masing-masing daerah,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/12/2020)

Dia hanya menegaskan cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

“Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut