ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Keluar Kota saat Libur Akhir Tahun, Ini Respons Menpan-RB
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 yang salah satunya melarang aparatur sipil negara (ASN) pemprov keluar kota saat libur akhir tahun 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pun angkat suara terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya kebijakan terkait mobilitas ASN diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Tjahjo juga menjelaskan kebijakan seperti itu bisa diambil pemerintah daerah dengan mencermati perkembangan covid-19 di wilayah masing-masing, apalagi Jakarta masih masuk zona merah.
“Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan covid-19 di masing-masing daerah,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/12/2020)
Dia hanya menegaskan cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
“Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah,” ucapnya.