Pemprov DKI Jakarta Dapat Predikat A dalam Penghargaan SAKIP dan RB 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperoleh predikat A dalam penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Selasa (5/4/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima langsung penghargaan tersebut.
Provinsi lainnya seperti Provinsi Jawa Barat mendapatkan nilai yang sama dengan DKI Jakarta yakni A pada SAKIP dan BB pada RB.
Maksud predikat A yaitu terdapat gambaran bahwa instansi pemerintah/unit kerja dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil, karena pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 4/Pengawas/Subkoordinator.
Namun untuk Jawa Barat masih ada sejumlah reformasi birokrasi yang memiliki nilai CC yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar.
Kemudian untuk Provinsi Jawa Tengah mendapatkan nilai SAKIP A dan Reformasi Birokrasi BB. Sejumlah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang mendapatkan nilai CC untuk Reformasi Birokrasi di antaranya yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo.
Untuk Provinsi Jawa Timur juga mendapat nilai yang sama dengan provinsi lainnya yakni A pada SAKIP dan BB pada Reformasi Birokrasi. Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur yang mendapatkan nilai CC pada reformasi birokrasi di antaranya yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang.
Editor: Faieq Hidayat