Pemprov DKI Jakarta Dapat Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI Jakarta meraih predikat Kepatuhan Tinggi dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021. Predikat itu diterima dari Ombudsman Republik Indonesia.
Hal tersebut kata Anies Baswedan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, di mana dari 66 produk layanan administrasi diperoleh nilai 88,73 dan masuk zona hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi.
Pemprov DKI Jakarta beserta enam wilayah administratif (kota/kabupaten) masuk ke dalam zonasi hijau (Kepatuhan Tinggi) dalam kepatuhan standar pelayanan publik.
Tercatat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga meraih predikat Kepatuhan Tinggi.
"Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Ini adalah hasil kolaborasi garda terdepan kita, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat," ujar Anies Baswedan, Selasa (19/4/2022).
Jajaran Pemprov DKI kata Anies Baswedan akan memastikan pelayanan itu memuaskan serta diberikan sesuai dengan standar yang baik.
"Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima," tutur Anies Baswedan.
Editor: Rizal Bomantama